Konsultasi Pajak dengan Klien

Kegiatan konsultasi berlangsung dengan lancar, komunikatif, dan menghasilkan kesepahaman antara konsultan dan klien. Leatemia Rian Law Firm menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan, dan berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Kegiatan Konsultasi Pajak dengan Klien

Leatemia Rian Law Firm melaksanakan Kegiatan Konsultasi Pajak dengan Klien yang bertujuan untuk:
Kegiatan konsultasi ini bertujuan untuk:

  1. Meninjau kewajiban pajak yang berlaku bagi firma hukum berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) atau bentuk badan hukum lain yang berlaku.

  2. Melakukan identifikasi potensi risiko pajak yang mungkin timbul akibat struktur transaksi dan pengelolaan keuangan firma.

  3. Memberikan rekomendasi perencanaan pajak yang patuh terhadap regulasi namun tetap efisien secara finansial.

  4. Meningkatkan pemahaman tim manajemen mengenai aspek perpajakan yang relevan, termasuk PPh Badan, PPh Pasal 21 untuk pegawai, PPN, serta kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan Masa.

Penandatanganan MoU antara Leatemia Rian Law Firm dengan Klien

Dalam rangka memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang profesional, Leatemia Rian Law Firm menjalin kemitraan strategis dengan PT. Marine Cruise Indonesia melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). MoU ini menjadi dasar kerja sama formal antara kedua belah pihak untuk mendukung kebutuhan hukum klien secara berkelanjutan, khususnya dalam ranah korporasi, litigasi, kontrak bisnis dan kekayaan intelektual.