Add your promotional text...
Pidana Umum
Perkara pidana umum adalah jenis perkara pidana yang menyangkut pelanggaran atau kejahatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang bersifat umum dan berlaku bagi seluruh masyarakat. Perkara ini mencakup tindak pidana yang tidak memiliki kekhususan tertentu dari segi subjek hukum, proses penanganan, atau aturan hukum yang diterapkan. Contoh perkara pidana umum meliputi pencurian, penipuan, penganiayaan, pembunuhan, perbuatan cabul, hingga pengrusakan.
Pidana Khusus
Perkara pidana khusus adalah jenis perkara pidana yang diatur dalam undang-undang khusus di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara ini biasanya berkaitan dengan tindak pidana yang memiliki sifat khusus, cakupan luas, dampak yang signifikan, atau membutuhkan pengaturan hukum yang berbeda dari pidana umum. Perkara pidana khusus sering kali mencakup kejahatan yang memerlukan penanganan dan pengawasan lebih intensif karena kompleksitas dan tingkat ancamannya terhadap kepentingan masyarakat, negara, atau lingkungan. Contoh perkara pidana khusus meliputi tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana narkotika, tindak pidana terorisme, serta tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat.
Perkara Perdata Umum
Perkara perdata umum adalah jenis perkara hukum yang timbul akibat adanya sengketa atau pelanggaran hak antara individu, badan hukum, atau entitas lainnya yang berhubungan dengan kepentingan privat. Perkara ini mencakup isu-isu seperti pelaksanaan perjanjian, tanggung jawab atas kerugian, kepemilikan aset, utang-piutang, serta hubungan keluarga seperti perceraian, warisan, dan hak asuh anak. Penyelesaian perkara perdata umum dapat dilakukan melalui mekanisme litigasi di pengadilan perdata atau melalui alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi, arbitrase, atau negosiasi. Dasar hukum untuk perkara perdata umum di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR) atau Reglemen Indonesia Tertulis (RBg) untuk wilayah tertentu.
Perkara Perceraian
Perkara Waris
Perkara Perceraian adalah suatu proses hukum yang terjadi ketika pasangan suami-istri yang terikat dalam ikatan pernikahan mengajukan permohonan untuk memutuskan pernikahan mereka di hadapan pengadilan. Proses ini melibatkan penyelesaian masalah-masalah terkait dengan pembubaran hubungan pernikahan, yang dapat mencakup pembagian harta bersama, hak asuh anak, nafkah, serta kewajiban lainnya yang muncul akibat perpisahan tersebut. Perkara perceraian dapat diajukan oleh salah satu pihak atau keduanya, baik atas dasar persetujuan bersama (cerai gugat) maupun atas tuntutan salah satu pihak karena adanya alasan-alasan yang dibenarkan menurut hukum, seperti kekerasan dalam rumah tangga, perselisihan yang tidak dapat didamaikan, atau alasan lainnya yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang. Proses perceraian ini diproses di pengadilan agama bagi yang beragama Islam atau pengadilan negeri bagi yang beragama selain Islam.
Perkara Pembagian Waris adalah suatu bentuk sengketa hukum yang timbul akibat perselisihan antar ahli waris dalam hal pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia. Pembagian waris ini biasanya berdasarkan pada ketentuan hukum waris yang berlaku, baik menurut hukum negara (seperti hukum perdata atau hukum Islam) maupun hukum adat yang mengatur pembagian harta warisan kepada pihak-pihak yang berhak, seperti anak, pasangan, atau saudara terdekat. Perkara pembagian waris dapat mencakup berbagai masalah, termasuk ketidaksepakatan mengenai siapa yang berhak menerima warisan, besaran bagian warisan yang diterima, serta interpretasi atau pelaksanaan surat wasiat (jika ada). Penyelesaian perkara ini seringkali dilakukan melalui proses mediasi atau pengadilan, tergantung pada apakah pihak-pihak yang bersengketa mampu mencapai kesepakatan atau tidak.
Perkara Pertanahan
Perkara Pertanahan adalah sengketa hukum yang berkaitan dengan hak atas tanah, yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki klaim atau kepentingan terhadap suatu bidang tanah tertentu. Perkara ini dapat mencakup berbagai isu, seperti sengketa kepemilikan tanah, peralihan hak atas tanah, sengketa batas tanah, hak pengelolaan tanah, atau penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyelesaian perkara pertanahan sering melibatkan proses pengajuan gugatan di pengadilan, mediasi, atau melalui lembaga penyelesaian sengketa lain seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam penanganannya, perkara pertanahan diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria dan tata ruang, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta peraturan lainnya yang mengatur tentang hak atas tanah, pendaftaran tanah, dan penyelesaian sengketa pertanahan.
Perkara Bisnis
Perkara Bisnis adalah sengketa hukum yang muncul dari hubungan atau transaksi bisnis antara individu, perusahaan, atau entitas hukum lainnya. Perkara ini dapat melibatkan berbagai aspek, seperti perselisihan kontrak, pelanggaran hak kekayaan intelektual, perselisihan mengenai hak dan kewajiban dalam kemitraan, masalah utang-piutang, atau sengketa terkait dengan perjanjian bisnis dan transaksi perdagangan. Perkara bisnis juga dapat mencakup masalah yang berkaitan dengan pengaturan pasar, persaingan usaha, dan kebijakan pemerintah yang berdampak pada kegiatan bisnis. Dalam penyelesaian perkara bisnis, pihak-pihak yang terlibat biasanya mencari solusi hukum melalui prosedur litigasi di pengadilan atau dengan menyelesaikan sengketa melalui metode alternatif seperti mediasi, arbitrase, atau negosiasi..
Kami juga ingin mengingatkan bahwa proses hukum membutuhkan kesabaran dan ketelitian. Namun, bersama kami, Anda akan merasa lebih yakin dan percaya diri dalam menghadapi setiap tahapan. Jangan ragu untuk berdiskusi atau mengajukan pertanyaan apapun, karena kepuasan dan keberhasilan Anda adalah prioritas utama kami. Terima kasih telah mempercayakan perkara Anda kepada kami. Kami siap untuk mendampingi Anda, memberikan solusi terbaik, dan mencapai hasil yang adil dan memuaskan.
Info Layanan
leatemiarian23@gmail.com
Alamat:
D.I.Yogyakarta
0899-4877-272/081297608404
Jl. Besi Jangkang, Gg.Sadewa, RT.01/RW 33, Klidon, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, DIY